Upaya Bela Negara Daam Kehidupan Sehari hari
Sebagai warga negara yang cinta tanah air, kita harus ikut serta
dalam upaya pertahanan dan keamanan yang dimulai dari
lingkungan sekitar.
Rasa cinta tanah air dan bangsa dari para pejuang
kemerdekaan mendorong mereka rela berkorban untuk bangsa
dan negara.
Sikap yang demikian adalah sikap seorang patriot sejati.
Seorang yang memiliki jiwa patriotisme memiliki ciri-ciri
sebagai berikut:
a. cinta tanah air,
b. rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara,
c. menempatkan persatuan dan kesatuan, dan
d. mengutamakan keselamatan bangsa dan negara di atas
kepentingan pribadi dan golongan.
Menurut pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun
1982, ditegaskan bahwa keikutsertakan warga negara dalam
upaya pertahanan dan keamanan negara dapat diwujudkan
melalui pendidikan pendahuluan bela negara, keanggotakan
rakyat terlatih, keanggotaan angkatan bersenjata (TNI), Polri
secara sukarela atau wajib, dan keanggotaan perlindungan
masyarakat secara suka rela. Undang-Undang Nomor 20 tahun
1982, kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 3
tahun 2002. Berdasarkan pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002, keikutsertaan warga negara dalam upaya
bela negara diselenggarakan melalui: pendidikan kewarganegaraan,
pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian
sebagai Tentara Nasional Indonesia secara suka rela atau wajib,
dan pengabdian sesuai profesi.
Keikutsertaan setiap warga negara dalam upaya pertahanan
dan keamanan dalam kehidupan sehari-hari dapat dimulai dari
lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan
masyarakat, lingkungan negara.
a. Di Lingkungan Keluarga
1. Setiap anggota keluarga menjalankan tugasnya dengan
tertib.
2. Setiap anggota keluarga berusaha menjaga nama baik
keluarga.
3. Setiap anggota keluarga menjaga kerukunan hidup.
b. Di Lingkungan Sekolah
1. menaati tata tertib sekolah,
2. hidup rukun sesama warga sekolah,
3. menjalin kerja sama antarsiswa tanpa pandang dulu,
4. mengikuti upacara bendera dan tertib, dan
5. menyelesaikan tugas yang diberikan guru.
c. Di Lingkungan Masyarakat
1. ikut bergotong royong dalam
masyarakat,
2. ikut menjaga keamanan lingkungan,
3. tidak membuang sampah sembarang
tempat,
4. menjalin hubungan yang baik
sesama anggota masyarakat, dan
5. tidak membuat keonaran di masyarakat.
d. Di Lingkungan Kenegaraan
1. mempertahankan kelangsungan
hidup bangsa dan negara,
2. mempertahankan dan mengamalkan
Pancasila dan UUD 1945,
3. rela berkorban untuk bangsa dan
negara,
4. menjaga kelestarian tanah air Indonesia.
5. mempertaruhkan diri untuk kejayaan bangsa dan negara,
6. mencegah adanya terorisme,
7. mencegah sikap radikalisme,
8. mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,
9. tidak main hakim sendiri, dan
10. membela negara sampai titik penghabisan.
dalam upaya pertahanan dan keamanan yang dimulai dari
lingkungan sekitar.
Rasa cinta tanah air dan bangsa dari para pejuang
kemerdekaan mendorong mereka rela berkorban untuk bangsa
dan negara.
Sikap yang demikian adalah sikap seorang patriot sejati.
Seorang yang memiliki jiwa patriotisme memiliki ciri-ciri
sebagai berikut:
a. cinta tanah air,
b. rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara,
c. menempatkan persatuan dan kesatuan, dan
d. mengutamakan keselamatan bangsa dan negara di atas
kepentingan pribadi dan golongan.
Menurut pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun
1982, ditegaskan bahwa keikutsertakan warga negara dalam
upaya pertahanan dan keamanan negara dapat diwujudkan
melalui pendidikan pendahuluan bela negara, keanggotakan
rakyat terlatih, keanggotaan angkatan bersenjata (TNI), Polri
secara sukarela atau wajib, dan keanggotaan perlindungan
masyarakat secara suka rela. Undang-Undang Nomor 20 tahun
1982, kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 3
tahun 2002. Berdasarkan pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002, keikutsertaan warga negara dalam upaya
bela negara diselenggarakan melalui: pendidikan kewarganegaraan,
pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian
sebagai Tentara Nasional Indonesia secara suka rela atau wajib,
dan pengabdian sesuai profesi.
Keikutsertaan setiap warga negara dalam upaya pertahanan
dan keamanan dalam kehidupan sehari-hari dapat dimulai dari
lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan
masyarakat, lingkungan negara.
a. Di Lingkungan Keluarga
1. Setiap anggota keluarga menjalankan tugasnya dengan
tertib.
2. Setiap anggota keluarga berusaha menjaga nama baik
keluarga.
3. Setiap anggota keluarga menjaga kerukunan hidup.
b. Di Lingkungan Sekolah
1. menaati tata tertib sekolah,
2. hidup rukun sesama warga sekolah,
3. menjalin kerja sama antarsiswa tanpa pandang dulu,
4. mengikuti upacara bendera dan tertib, dan
5. menyelesaikan tugas yang diberikan guru.
c. Di Lingkungan Masyarakat
1. ikut bergotong royong dalam
masyarakat,
2. ikut menjaga keamanan lingkungan,
3. tidak membuang sampah sembarang
tempat,
4. menjalin hubungan yang baik
sesama anggota masyarakat, dan
5. tidak membuat keonaran di masyarakat.
d. Di Lingkungan Kenegaraan
1. mempertahankan kelangsungan
hidup bangsa dan negara,
2. mempertahankan dan mengamalkan
Pancasila dan UUD 1945,
3. rela berkorban untuk bangsa dan
negara,
4. menjaga kelestarian tanah air Indonesia.
5. mempertaruhkan diri untuk kejayaan bangsa dan negara,
6. mencegah adanya terorisme,
7. mencegah sikap radikalisme,
8. mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,
9. tidak main hakim sendiri, dan
10. membela negara sampai titik penghabisan.




0 comments:
Post a Comment