Tuesday, 28 July 2015

Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara

Bentuk Bentuk Usaha Pembelaan Negara Meliputi
1. Hakikat Pertahanan Negara
      Menurut pasal 6 UU No. 3 tahun 2002, upaya pertahanan
negara diselenggarakan melalui usaha membangun dan
membina kemampuan, daya tangkal negara dan bangsa, serta
menanggulangi setiap ancaman.









2. Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Ancaman militer merupakan suatu ancaman dengan
mempergunakan kekuatan senjata terorganisasi yang dinilai
mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan negara,
keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
contoh pembelaan masyarakat indonesia dari ancaman militer seperti
pertempuran di Surabaya pada tanggal 10 Nopember
1945, pertempuran di Bandung, dan pertempuran di Semarang
dan lain-lain.
   


3. Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta
Menurut pasal 30 ayat (2) UUD 1945, dinyatakan bahwa
“Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,
sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan
pendukung.



0 comments:

Post a Comment